Kamis, 16 Februari 2012

BISNIS DAN PERBANKAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

BISNIS DAN PERBANKAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM


I.  LATAR BELAKANG
Sudah cukup lama umat Islam secara umum dan tak lepas darinya. Indonesia mengalami suatu penyakit dualisme ekonomi-syariat yang cukup kronis. Dualisme ini muncul sebagai akibat dari ketidakmampuan umat untuk menggabungkan dua disiplin ilmu ekonomi dan syariat yang seharusnya saling mengisi dan menyempurnakan. Di satu pihak kita mendapatkan para ekonom, bankir dan bussinesmen yang aktif dalam menggerakkan roda pembangunan ekonomi tetapi lupa membawa pelita agama karena tidak menguasai syariat terlebih lagi fiqh muamlah secara mendalam. Di pihak lain kita menemukan para Kiai dan Ulama yang menguasai secara mendalam konsep-konsep fiqh, ushul fiqh, ulumul qur’an dan disiplin ilmu lainnya tetapi mereka kurang menguasai dan memantau tentang fenomena ekonomi dan gejolak bisnis yang terjadi disekelilingnya. Akibatnya ada semacam tendensi da kulla umariddunya lil qaisar wa fawwidh kulla umuril akhirah lil baba (biarlah kami mengatur urusan akhirat dan mereka untuk urusan dunia; padahal Islam adalah risalah untuk dunia dan akherat.[1]
Akibat langsung dari hal tersebut di atas, Islam senantiasa menjadi penonton dalam segenap percaturan ekonomi dan bisnis yang terjadi. Hal ini wajar saja karena konsep-konsepnya hanya tersimpan dalam kitab-kitab sertta tidak ada proses pemulihan, ekonomi ini akan berlangsung lamban dengan tingkat pertumbuhan 2 %.
Pertumbuhan global 2% ini dimungkinkan karena kondisi perekonomian yang lebih baik di Eropa Timur dan bekas Uni Sovyet yakni minus 3,5 % . ini juga didukung oleh pertumbuhan 5% di negara-negara berkembang terutama Asia. Membaiknya pertumbuhan di negara-negara industri sekitar 6-7% juga akan membantu proses perbaikan meskipun tidak diimbangi penurunan tingkat pengangguran 7,3%.
Pada tahun 1992, perekonomian dunia secara global hanya tumbuh 0,4% ini merupakan kombinasi dari pertumbuhan 1,5% di negara-negara Industri,  4,5% di negara-negara berkembang serta minus 18,4% di negara-negara Eropa Timur dan republik-republik bekas Uni Sovyet yang kini tengah melakukan transisi ekonomi.[2]
Dari perkembangan ekonomi dunia yang sangat kecil inilah lalu lahir pemikiran-pemikiran mengenai konsep Islam dalam dunia bisnis dan perbankan. Yang akan menjadi bahasan penulis. Sehingga kita sebagai umat Islam tahu bahwa kita punya suatu sistem yang dinamakan sistem ekonomi Islam.

II. POKOK MASALAH
Setelah pemaparan dari latar belakang diatas maka pokok-pokok masalah yang akan penulis bahas dalam esai ini adalah
  1. Bagaimana pandangan Islam terhadap Bisnis dan Ekonomi?
  2. Bagaimana prinsip operasional dan produk perbankan Islam dalam jaman modern sekarang ini?
  3. Bagaimana perkembangan Bank Syariat pada masa sekarang?


III.  ANALISIS
A.  Lembaga Keuangan Islam; Dari Teori Ke Praktek
Kerangka kegiatan muamalat secara garis besar dapat dibagi dalam tiga bagian besar; politik, sosial, ekonomi.
Dari ekonomi dapat diambil tiga turunan lagi yaitu konsumsi, simpanan, dan investasi. Berbeda dengan sistem lainnya, Islam mengajarkan pola konsumsi yang moderat, tidak berlebihan tidak juga keterlaluan. Lebih jauh, dengan lugas Al-Qur’an melarang terjadinya perbuatan tabdzir.[3]
Doktrin Al-Qur’an ini secara ekonomi dapat diartikan mendorong terpupuknya surplus konsumsi dalam bentuk simpanan, untuk dihimpun, kemudian dipergunakan dalam membiayai investasi, baik untuk perdagangan, produk dan jasa.
Dalam konteks inilah kehadiran lembaga keuangan mutlak adanya (dharurah), karena ia bertindak sebagai intermediate antara unit supply dengan unit demand.[4]

B.  Operasional Sistem Syariat, Dalam Sebuah Lembaga Keuangan.
Tampaklah jelas bahwa keberadaan lembaga keuangan dalamIslam adalah vital karena kegiatan bisnis dari roda ekonomi tidak akan berjalan tanpanya.
Untuk mendapatkan persepsi yang jelas tentang konsep Islam alam Lembaga Keuangan, khususnya Bank, berikut ini adalah uraian tentang prinsip operasional dan produk perbankan Islam.

Prinsip Operasional
Bank Islam dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai 5 prisip operasioanl yang terdiri dari (1) sistem simpanan, (2) bagi hasi, (3) margin keuangan, (4) sewa, (5) fee.[5]

1.  Prinsip Simpanan Murni
Prinsip Simpanan Murni merupakan fasilitas yang diberikanoleh Bank Islam untuk memberikan kesempatab kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al Wadi’ah. Fasilitas al Wadiah biasa diberikan untuk tujuan keamanan dan pemindahbukuan dan bukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito. Dalam dunia perbankan konvensional al Wadiah identik dengan giro.

2.  Bagi Hasil
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelolaan dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk berdsarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar, baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, manakala musyarakah hanya untuk pembiayaan.

3.  Prinsip Jula Beli dan Margin Keuntungan
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tat cara jualbeli, dimana bank akan membeli erlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebgai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah dengan keuntungan (margin/ mark-up).
4.  Prinsip Sewa
Prisip ini secara garis besar terbagi kepada 2 jenis;
  • Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alatalat lainnya (operating lease).
  • Bai al Takjiri, sewa beli, di mana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (finance lease).


5.  Prinsip Fee (Jasa)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan nonpembiayaan yang diberikan bank. Bentuk prosuk yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa Transfer dan lain-lain.

Produk Bank Syariat dan BPR Syariat
Pada sistem operasi Bank Syariat, pemilim dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya sebagai modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

1.  Produk Pengerahan Dana[6]
a.  Giro Wadi’ah
dana nasabah yang dititipkan di bank. Setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh bank. Besarnya bonus tidak ditetapkan dimuka tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan bank. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif.
b.  Tabungan Mudharabah
dana yang disimpan nasabah akan dikelola bank, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam produk ini dapat dilakukan mutasi, sehingga perlu perhitungan saldo rata-rata.
c.  Deposito Investasi Mudharabah
dana yang disimpan nasabah hanya bisa ditarik berdasarkan  jangka waktu yang telah ditentukan, dengan bagi hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama.
d.  Tabungan haji Mudharabah
simpanan pihak ketiga yang penarikannya dilakukan pada saat nasabah akan menunaikan ibadah haji, atau pada kondisi-kondisi tertentu sesuai dengan perjanjian nasabah. Merupakan simpanan dengan memperoleh imbalan bagi hasil. (Mudharabah).
e.  Tabungan Kurban
simpanan pihak ketiga yang dihimpun untuk ibadah kurban dengan penarikan dilakukan pada saat nasabah akan melaksanakan ibadah Kuraban atau atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Juga merupakan simpanan yang akan memperoleh imbalan bagi hasil (Mudharabah).
2.  Produk Penyaluran Dana
a.  Mudharabah
bank dapat menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja, hingga 100%, sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Bagi hasil keuntungan melalui perjanjian yang sesuai dengan proporsinya.
b.  Murabahah
pembiayaan pemeblian barang lokal maupun internasional. Pembiayaan ini mirip dengan kredit modal kerja dari bank konvensional, karena itu jangka waktu pembiayaan tidak lebih dari satu tahun. Bank medapat keuntungan dari haraga barang yang dinaikan.
c.  Bai Bitsaman ’Ajil
pembiayaan pembelia barang dengan cicilan. Pembiayaan ini dicicil mirip dengan kredit investasi daribank konvensional, karena itu jangka waktu pembiayaan bisa lebih dari satu tahun. Bank mendapat keuntungan dan harga barang yang dinaikkan.
d.  Al Qardhul Hasan
pinjaman lunak bagi pengusaha yang benar-benar kekurangan modal. Nasabah tidak perlu membagi keuntungan kepada bank, tetapi hanya membayar biaya administrasi saja.

C.  Pengembangan Bank Syariat di Tanah Air
Salah satu batasan Bank Indonesia bagi bank-bank yang baru berdiri adalah tidak dapat membuka cabang selama dua tahun pertama. Jika setelah dua tahun, bank dalam keadaan sehat barulah dapat diizinkan membuka cabang.[7]
Batasan ini pula berlaku bagi bank syariat, padahal konsep bank syariat ini harus secepatnya dimasyarakatkan, disamping masyarakat sendiri menantinya. Salah satu cara mengatasinya adalah denganmendirikan BPR-BPR Syariat.
Inilah satu peran penting Bank Syariat menjadikan masyarakat Indonesia lebih bank minded atau tepatnya lebih Islamic Bank Minded. Pada tahap praoperasi, Bank Muamalat dalam memberikan bantuan teknis berupa legalitas usaha, sistem operasi, pelatihan, organisasi, dan saran. Pada tahap operasi, Bank Syariat dapat memberikan bantuan teknis berupa adanya Bank Syariat Desk yang berfungsi sebagai Liason Officer, pendamping manajemen BPR Syariat, dan pelaksana harian impelmentasi sistem operasi BPR Syariat, pengelolaan dan pengawas portofolio Bank Syariat, advisory on business planning and control untuk Bank Syariat, melakukan penelitian dan pengembangan usaha pada daerahyang bersangkutan untuk kepentingan BPR Syariat dan Bank Syariat.[8]
Perjanjian kerja sama pembiayaan juga dapat dilakukan antara lain[9]
a.  handling dan disbursing agent yang berfungsi antara lain :
1)      agen penyalur dana
2)      administrasi pembiayaan
3)      monitoring hubungan pembiayaan dengan nasabah
b.  cofinancing / sindikasi
c.  Bai al dayn ( reciprocal)
d. mudharabah placement (reciprocal)

Perjanjian kerja sama korespondensi bank dapat dilakukan antara lain[10]
  1. paying bank
  2. collecting bank
  3. agen penjualan saham
  4. pusat informasi trade finance

Dengan jaringan kerja ini terciptalah sinergi usaha (business sinergism), baik produk pendanaan (tabungan bersama bank syariat), maupun pembiayaannya.



III.  KESIMPULAN
1.      Berbicara mengenai bisnis dan ekonomi dalam Islam, Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan amanah dari Allah swt. Kepada manusia sebagai khalifah di bumi ini, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai tujuan yang suci ini Allah tidak meninggalkan manusia sendirian tetapi diberikan petunjuknya melalui para Rasul-Nya. Dalam petunjuk ini Allah berikan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik akidah ahlak  maupun syariat. Dua komponen yang pertama akidah dan ahlak sifatnya konstan dan tak mengalami perubahan dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun komponen yang terakhir syariat senantiasa diubah sesuai kebutuhan dan taraf peradaban umat, dimana seorabg Rasul diutus. Melihat kenyataan ini syariat Islam sebagai suatu syariat yang dibaw oleh Rasul terakhir punya keunikan tersendiri, ia bukan saja komprehensif tetapi juga universal. Komprehensif berarti ia merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Universal bermakna ia dpat diterpkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti Sifat-sifat istimewa ini mutlak diperlukan sebab tidak ada syariat lain yang datang untuk menyempurnakannya.
2.      Bank Islam dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai 5 prisip operasioanl yang terdiri dari (1) sistem simpanan, (2) bagi hasi, (3) margin keuangan, (4) sewa, (5) fee.  produk perbankan Islam dalam jaman modern sekarang ini terbagi menjadi dua yakni
1.        Produk Pengerahan Dana : a.  Giro Wadi’ah; b.  Tabungan Mudharabah; c.  Deposito Investasi Mudharabah; d.  Tabungan haji Mudharabah; e.  Tabungan Kurban
2. Produk Penyaluran Dana : a.  Mudharabah; b.  Murabahah; c.  Bai Bitsaman ’Ajil; d.  Al Qardhul Hasan
3.      Perkembangan Bank Syariat pada masa sekarang belum berkembang pesat karena masih terdapat beberapa kendala yakni orang Islam yang masih lebih suka menabung di bank konvensional daripada bank Islam, masalah sulitnya perijinan pendirian Bank Syariat  oleh Bank Indonesia, dll.
DAFTAR PUSTAKA
1) Ali Fikri, 1997. Hakekat Islam : Suatu Perbandingan Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
2)      Ali Fikri. 1997. Karakteristik-Karakteristik Umum Ajaran Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
3)      Muhammad Anis Matta. 1997. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
4)      Ali Fikri. 1997. Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
5)      Ahmad Muflih Saefuddin. 1997. Deskripsi Ekonomi Ribawi dan Islami Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
6)      Muhammad Syafi’i Antonio. 1997. Potensi dan Pesanan Sistem Ekonomi Islam Dalam Upaya Pembangunan Umat Nasional dan Global Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
7)      Ahmad Muflih Saefuddin. 1997.  Sosialisasi dan Inestitusionalisasi Ekonomi Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
8)      Muhammad Syafi’i Antonio. 1997. Bisnis dan Perbankan Dalam Perspektif Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
9)      Muhammad Syafi’i Antonio. 1997. Perbankan Syariat Dalam Perspektif Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
10)  Ali Fikri. 1997. Tinjauan Tentang Konsep Baitul mal Dalam Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.


[1] Ali Fikri. Hakekat Islam : Suatu Perbandingan Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi.( Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI. 1997). Hlm.42

[2] Ahmad Muflih Saefuddin. 1997. Deskripsi Ekonomi Ribawi dan Islami Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.

[3] Muhammad Anis Matta.. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. (Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI. 1997). Hlm. 105.
[4] Ahmad Muflih Saefuddin. 1997.  Sosialisasi dan Inestitusionalisasi Ekonomi Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.

[5] Muhammad Syafi’i Antonio. 1997. Bisnis dan Perbankan Dalam Perspektif Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.

[6] Muhammad Syafi’i Antonio. 1997. Perbankan Syariat Dalam Perspektif Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.

[7] Ali Fikri. 1997. Karakteristik-Karakteristik Umum Ajaran Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.

[8] Ali Fikri. 1997. Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
[9] Muhammad Syafi’i Antonio. 1997. Potensi dan Pesanan Sistem Ekonomi Islam Dalam Upaya Pembangunan Umat Nasional dan Global Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
[10] Ali Fikri. 1997. Tinjauan Tentang Konsep Baitul mal Dalam Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes