Rabu, 15 Februari 2012

PANDANGAN AL-QUR’AN TENTANG ETIKA BISNIS

Awwalan
TERDAPAT sikap paradoks dalam masyarakat, dalam memahami tantangan kewirausahaan pada satu sisi dan tuntutan aplikasi etika bisnis. Kegiatan bisnis atau kewirausahaan dipandang  menggiurkan dan menjanjikan,  tetapi tak jarang pula dipandang rendah, karena anggapan-anggapan; bisnis adalah dunia hitam, mencari harta haram saja susah apalagi mencari harta yang halal, kebohongan dalam dunie marketing merupakan hal lumrah dan lain-lain.

Sementara itu, melihat dan merasakan keterpurukan dunia ekonomi dan bisnis dengan perilaku-perilaku moral hazard atau praktek-praktek mal bisnis, memunculkan semangat untuk mengembangkan kewirausahaan yang sarat dengan nilai-nilai etika bisnis. Dalam bahasa yang sederhana, tetapi sulit dalam aplikasinya, bagaimana mengembangkan perilaku bisnis seperti yang diteladankan Rasululllah.

Tsaniyan

Pandangan dan kesadaran minor dalam dunia bisnis, berangkat dari pemahaman bahwa bisnis mempunyai ciri-ciri yang bersifat khusus, menyerupai  permainan yang menghendaki strategi dan “aturan” khas  yang diterima secara bersama oleh para pelaku permainan dan tidak selainnya. Seperti permainan poker, bisnis menghendaki sikap tidak percaya antar sesama pemainnya. Mengelabui secara cerdik atau menyembunyikan kekuatan sendiri untuk maksud sebenarnya, dibolehkan. Apabila ingin menang, nilai-nilai  persahabatan, tenggang rasa atau ketulusan harus dijauhkan.

Dari pandangan-pandangan seperti inilah, kemudian muncul pemahaman antara dunia bisnis dan etika dianggap dua bidang yang berbeda.  Nilai-nilai seperti,  kesetiaan, kepercayaan, religiusitas dipandang sebagai nilai-nilai yang dianut oleh manager-manager yang kurang berhasil. Sebaliknya nilai-nilai seperti, maksimalisasi laba, agresivitas, individualitas, peperangan,  merupakan nilai-nilai yang dijunjung tinggi  oleh manajer-menajer sukses.

Pandangan  demikian merupakan hasil dari pandangan non integralistik dalam kehidupan manusia: dunia versus akhirat, materi versus immateri, jasmani versus rokhani dan lain-lain. Mitos-mitos dalam dunia bisnis seperti mitos bisnis amoral, bisnis immoral, mitos bisnis sebagai pengejar maksimalisasi keuntungan tumbuh subur. Mitos bisnis amoral berkeyakinan bahwa bisnis adalah bisnis dan tidak bisa dicampuradukkan dengan moralitas. Antara bisnis dan moralitas tidak ada kaitan apa-apa dan karena itu merupakan kekeliruan kalau kegiatan bisnis dinilai dengan menggunakan tolak ukur moralitas. Mitos bisnis immoral menganggap bisnis merupakan kegiatan tak tepuji dan karenanya perlu dihindari. Sedangkan mitos bisnis pengejar maksimalisasi keuntungan menganggap bisnis adalah kegiatan yang hanya berhubungan dengan keuntungan-keuntungan semata.
Keterpisahan dunia bisnis dan etika dari sudut pandang sosiologi agama, merupakan pengaruh pemahaman agama secara  ‘tradisional’  yang menjunjung tinggi  nilai-nilai rohani  terhadap jasmani. Masyarakat yang terbagi  menjadi  rakyat (kaum tani, tukang, pedagang kecil) dan kelas priyayi, merupakan pengaruh mental feudal. Dalam tradisi Indonesia awal, para pedagang besar dipegang oleh pedagang Cina dan Arab.( Franz. Magnis Suseno: 1992).

Selain itu, dapat juga  merupakan pengaruh kekeliruan dalam memahami tasawuf. Bahwa upaya mensucikan diri dapat dilakukan dengan cara menjauhkan diri dari hal-hal yang bersifat duniawiyah. Pandangan-pandangan seperti itu, telah tersebar dan dipercaya secara luas  oleh para pelaku bisnis dan masyarakat.Inilah problem mendasar pertama-tama yang dihadapi, dalam upaya merealisasikan kewirausahaan yang profetik. 

Tsalisan
Hasil kajian dan penelitian organisasi buruh International (ILO) tahun 2004 menunjukkan bahwa jumlah orang miskin di Indonesia sangatlah banyak, jumlahnya mencapai sekitar 110 juta orang. Atau mencapai hampir 50 prosen dari jumlah total penduduk Indonesia. Angka ini berbeda jauh hasil penelitian BPS, yang menyebutkan hanya 37,3 juta jiwa, yang termasuk orang miskin.

Perbedaan yang sangat mencolok ini terjadi karena perbedaan parameter yang digunakan  Organisasi Buruh dan BPS sangat  jauh berbeda. ILO menerapkan standar pengeluaran belanja US$ 2 per orang perhari atau sekitar 17.000 per hari. Sedangkan BPS memamkai parameter pengeluaran 2100 kalori perorang per hari atau sekitar US$ 1,7. (Tempo, 9 Mei 2004)

Terlepas dari perbedaan parameter tersebut, kemiskinan baik kemiskinan structural dan kemiskinan cultural, di kota ataupun di desa, kini dirasakan semakin menguat. Fakta ini, jelas disamping tanggung jawab pemertintah sekaligus tanggung jawab setiap warga negara, minimal dapat membebaskan kemiskinan diri sendiri. Di sinilah tantangan kewirausahaan semakin menjadi nyata. Bagaimanakah persyaratan-persyaratan agar dapat berwirausaha?

Menarik untuk dicermati data  Dirjen Pendidikan Tinggi tahun 2001,  sekitar 12,5 % lulusan Perguruan Tinggi kini masih menganggur, dan hanya  3–5 % saja  dari 34 juta pengusaha kecil di Indonesia yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi baik diploma maupun  sarjana. Angka 12,5 % sepertinya sedikit, tetapi seperti biasanya angka itu merupakan angka formal berdasarkan suatu proses pendataan. Karena itulah kemajuan usaha bagi Adi Sasono, tdk terkait langsung dengan kepintaran formal dan permodalan.

Dari data itu dapat disimpulkan, perguruan tinggi belum memberikan andil yang besar dalam mendorong pertumbuhan perekonomian bangsa melalui pengembangan kewirausahaan. Secara ideal PT mempunyai peranan yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia memerankan dirinya sebagai center of knowledge atau center of riset yang  mensyaratkan kultur budaya ilmiah akademik yang bercirikan sikap rasional, terbuka, anti ekslusivitas dan anti kemiskinan. PT  berkiprah menyiapkan sumber daya manusia agar mampu meneruskan cita-cita negara dan bangsa, menciptakan masyarakat adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanahkan Pembukaan UUD 1945.

Dengan peranan  itu, profil lulusan PT bukan hanya jago dalam penguasaan teori, tetapi harus sampai pada aplikasi dan menjadi suatu keterampilan atau keahlian untuk dapat hidup secara mandiri. Dalam Islam ilmu diyakini bukan ditujukan untuk ilmu semata, tetapi ilmu untuk kehidupan manusia.  Ilmu untuk  manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, termasuk kemampuan  ekonomi.

Program sarjana misalnya menurut pasal 3 SK Mendiknas No 232/U/2002  seharusnya dapat menjadikan lulusannya berkualifikasi menguasai dan menerapkan dasar-dasar ilmiah dan keterampilan pada bidang keahliannya, mampu memahami dan menyelesaikan masalah dalam kawasan keahliannya untuk kegiatan produktif dan bermanfaat bagi kehidupan bersama.

Namun demikian, pada kenyataannya mengapa hingga kini terjadi jurang pemisah antara  tujuan pendidikan tinggi dan lulusan yang dihasilkannya. Apakah kebijakan sistem ekonomi yang mengagungkan industri manufaktur ikut andil dalam membuat jurang pemisah itu? Tidak sedikit  PT yang  diarahkan untuk mencetak praktisi siap pakai dalam bidang-bidang tertentu seperti, teknologi industri, teknologi informasi, kesehatan, pariwisata, perbankan dan lain-lain.

Tak ayal, muncul pemahaman,  tujuan utama kuliah adalah untuk bekerja. Disadari atau tidak pragmatisme tujuan itu, menyebabkan tingginya ekspektasi alumni PT.  Cepat lulus dengan indeks prestasi tinggi, bergelar keren, bekerja di perusahaan bonafid, menikah dan dapat  memenuhi kebutuhan hidup secara memadai.  Inilah mimpi-mimpi yang menggelayut dalam angan-angan mahasiswa angkatan akhir studi. Kenyataannya ketika setelah lulus,  mendaftar jadi pegawai dan tidak diterima dalam seleksi, lalu memilih mencari-cari  dan menunggu lowongan kerja berikutnya. Sementara itu pula kegagalan dalam suatu seleksi pegawai misalnya, dianggap sebagai kegagalan  perguruan tinggi dalam proses pendidikannya. Inilah kiranya yang mendorong jumlah angka pengangguran tak pernah berkurang.

Rabi’an

Bagaimanakah pandangan al-Qur’an tentang bisnis dan etika bisnis. Dari sudut pandang isinya, al-Qur’an  lebih banyak membahas tema-tema tentang kehidupan manusia baik pada tataran  individual maupun kolektivitas. Hal ini dibuktikan bahwa, tema pertama dan tema terakhir dalam al-Qur’an  adalah mengenai perilaku manusia (Rahman, 1992: 59). Sebagai sumber nilai dan sumber ajaran, al-Qur’an pada umumnya memiliki sifat yang umum (tidak terperinci), karena itu diperlukan upaya dan kualifikasi tertentu agar dapat memahaminya.
Menurut Asghar Ali Engineer al-Qur’an bukan hanya berbahasa Arab, namun juga telah menjadi suatu simbol yang validitas dan vitalitas maknanya terletak pada interpretasi dan reinterpretasi simbol-simbol tersebut sesuai dengan perubahan situasi ruang dan waktu (1991: 3). Menerjemahkan dan menafsirkan al-Qur’an  yang berbahasa Arab tidaklah mudah karena  ia memiliki ciri-ciri yang sulit diungkapkan ke dalam bahasa lain. Cara pengungkapan al-Qur’an betul-betul rumit dan terasa sulit. Meskipun seseorang mengerti bahasa Arab, untuk menerjemehkannya tetap saja membutuhkan catatan yang banyak dengan cara menjelaskan kata-kata dan ungkapan-ungkapan tertentu dan selain itu harus memiliki pengetahuan yang luas tentang latar belakang turunnya ayat.(Engineer, 1999: 171-172).
Al-Qur’an dalam mengajak manusia untuk mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam segala aspek kehidupan seringkali menggunakan istilah-istilah yang dikenal dalam dunia bisnis, seperti jual-beli, untung-rugi dan sebagainya. Dalam  surat at-Taubah(9): 111 ditegaskan bahwa, ”Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang  mukmin harta dan jiwa mereka ...... Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah maka bergembiralah dengan jual-beli yang kamu lakukan. Dan itulah kemenangan yang besar.
Pada ayat ini orang yang hanya bertujuan keuntungan semata dalam hidupnya, ditantang dengan tawaran suatu bursa yang tidak mengenal kerugian dan penipuan (Shihab, 1997: 4-5).  Dijelaskan pula bahwa al-Qur’an tidak memberi peluang sedikitpun untuk menganggur dalam kehidupan dunia. Faidza faraghta fanshab (al-Insyirah(94): 7). Sebelum ayat ini ditegaskan “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (al-Insyirah(94): 5-6) yang disebut dua kali. Hal ini merupakan prinsip usaha tanpa adanya keputusasaan. Selain itu dalam diri manusia terdapat  fitrah yang dihiaskan kepada manusia yaitu, hubb asy-syahawat (QS. Ali-Imran (3): 14) yang merupakan bahan bakar yang melahirkan dorongan bekerja, tetapi bekerja asal bekerja tetapi bekerja yang serius sehingga melahirkan keletihan. Penggunaan kata asy-syahawat, mengandung pengertian bahwa, segala aktivitas manusia memerlukan daya, melangkahkan kaki atau menunjuk dengan jaripun memerlukan daya. (Shihab, 1997: 6).

Dengan demikian prinsip dasar hidup yang ditekankan al-Qur’an adalah kerja dan kerja keras (Shihab, 1997: 5-6). “Dan bahwasanya seorang manusia tiada yang akan memperoleh kecuali selain apa (hasil) yang diusahakannya sendiri”(QS an-Najm(53): 39).
Selain itu bekerja oleh al-Qur’an dikaitkan dengan iman. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara iman dan kegiatan bagaikan hubungan antara  akar tumbuhan dan buahnya.  Ditegaskan al-Qur’an bahwa,  amal-amal yang tidak disertai iman tidak akan berarti di sisi-Nya.( QS. al-Furqan (25): 23).  Karena itu dalam surat al-Jumu’ah(62): 9-10, al-Qur’an memerintahkan; yang artinya, Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Ayat ini memberi pengertian  agar  berbisnis (mencari kelebihan karunia Allah) dilakukan setelah melakukan shalat dan dalam pengertian tidak mengesampingkan dan tujuan keuntungan yang hakiki yaitu keuntungan yang dijanjikan Allah. Karena itu walaupun mendorong melakukan kerja keras atau bisnis, al-Qur’an menggarisbawahi bahwa dorongan yang seharusnya lebih besar adalah memperoleh apa yang berada di sisi Allah (QS. Ali Imran (3): 14).
Atas dasar hal ini maka, pandangan orang yang bekerja dan berbisnis harus melampaui masa kini, dan masa depannya yang dekat. Dengan demikian visi masa depan dalam berbisnis merupakan etika pertama dan utama yang digariskan al-Qur’an, sehingga pelaku-pelakunya tidak sekedar mengejar keuntungan sementara yang akan segera habis tetapi selalu berorientasi masa depan (Shihab, 1997: 4-5).

Dari sudut pandang terminologis tentang bisnis, al-Qur’an mempunyai terma-terma yang mewakili  apa yang dimaksud dengan  bisnis. Terma-terma itu adalah  al-tijarah,  al-bai’u, tadayantum, dan   isytara. Selain terma-terma ini bila ditelusuri lebih lanjut masih terdapat pula terma-terma lain yang dapat dianggap mempunyai persesuaian maksud dengan bisnis, seperti ta’kulu, infaq, al-ghard. Hanya sama dalam tulisan ini membatasi pada empat terma di atas.

Terma  tijarah, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijaratan, yang bermakna berdagang, berniaga. At-tijaratun walmutjar; perdagangan, perniagaan, attijariyy wal mutjariyy;  mengenai perdagangan atau perniagaaan(al-Munawwir,1984: 139). Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat fi gharib al-Qur’an,  at-tijarah bermakna pengelolaan   harta benda untuk mencari keuntungan. Demikian pula  menurut Ibnu Arabi, yang dikutip ar-Raghib; fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah  dan  tujuan yang diupayakan  dalam   usahanya (1961: 73).

Dalam al-Qur’an  terma  tijarah ditemui sebanyak delapan kali dan tijaratuhum satu kali. Bentuk tijarah terdapat dalam surat al-Baqarah (2): 282, an-Nisa (4): 29, at-Taubah (9): 24, an-Nur (24): 37, Fatir (35): 29, as-Shaff (61): 10, pada surat al-Jum’ah (62): 11 (disebut dua kali). Adapun Tijaratuhum tersebut pada surat al-Baqarah (2): 16.

Dalam  penggunaan terma-terma di atas terdapat dua macam pemahaman. Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat al-Baqarah (2): 282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum. Yang menarik dalam pengertian-pengertian ini, dihubungkan dengan konteksnya masing-masing adalah bahwa pengertian perniagaan tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang bersifat material atau kuantitas, tetapi kebanyakan dari pengertian perniagaan lebih tertuju kepada hal yang bersifat immaterial-kualitatif. Yang memperlihatkan makna perniagaan dalam konteks material misalnya disebutkan dalam al-Qur’an  surat at-Taubah(9): 24, an-Nur(24): 37, al-Jumu’ah(62): 11.

Adapun perniagaan dalam konteks material sekaligus immaterial terlihat pada pemahaman tijarah dalam beberapa ayat Al-Qur’an yaitu dalam surat Fatir(35): 29, bahwa “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”    Pada surat as-Shaf(61): 10-11, ditegaskan bahwa  “Wahai orang-orang yang beriman sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? Yaitu kamu beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya.
Ar-Raghib menjelaskan bahwa al-tijarah dalam surat ash-Shaf(61): 10, ditafsirkan secara jelas oleh ayat selanjutnya; Tu’minuna billahi wa rasulihi watujahiduna fi sabilillahi bi amwalihim wa anfusihim.., Isytarawudldlalalata bi al-huda fama rabihattijaratuhum.., illa an takuna tijaratan an taradimminkum.., tijaratan hadiratan tudirunaha bainakum (Asfahani, 1961:73).

Selain itu ayat ini, menurut Musthafa al-Maraghi menegaskan tentang  petunjuk transaksi yang menguntungkan dan perniagaan yang bermanfaat, yang dengannya pelaku bisnis akan mendapatkan keuntungan besar dan keberhasilan yang kekal. Perniagaan dimaksud adalah tetap dalam keimanan, keikhlasan amal kepada Allah dan berjihad dengan jiwa dan harta dengan menyebarkan agama dan meninggikan  kalimatnya. Iman dan jihad lebih baik dari pada seluruh urusan di dunia apabila memahami dan mengetahui tujuan dan akibatnya.  Segala urusan akan menjadi berharga kerena tujuan dan akibatnya(1993: 145-146).

Dengan demikian dapat pula diambil pengertian bahwa beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, berjihad dengan harta dan jiwa merupakan bagian dari bisnis, yakni bisnis sesungguhnya yang pasti akan mendapat keuntungan hakiki. Dari pemahaman ini pula, dapat diambil pemaknaan bahwa perilaku bisnis bukan semata-mata perbuatan dalam hubungan kemanusiaan semata tetapi mempunyai sifat ilahiyah. Adanya sikap kerelaan diantara yang berkepentingan, dan dilakukan dengan keterbukaan, merupakan ciri-ciri dan sifat-sifat keharusan dalam bisnis. Jika ciri-ciri dan sifat-sifat di atas tidak ada maka bisnis yang dilakukan tidak akan mendapat keuntungan dan manfaat.

Demikian pula terma al-bai’ digunakan al-Qur’an, dalam pengertian jual beli yang halal, dan larangan untuk memperoleh atau mengembangkan  harta benda dengan jalan riba. (al-Baqarah (2): 275). Jual beli diperlihatkan dalam konteks sebagai  aspek bisnis yakni sebagai media mencari penghidupan.  Terma baya’tum, bibai’ikum,(QS. at-Taubah (9): 111) dan tabaya’tum (QS. al-Baqarah (2): 282), digunakan dalam pengertian jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak harus dilakukan dengan ketelitian dan dipersaksikan dalam pengertian dengan cara terbuka dan dengan tulisan. Jual beli di sini tidak hanya berarti jual beli sebagai aspek bisnis tetapi juga  jual beli antara manusia dan Allah yaitu ketika manusia  melakukan jihad di jalan Allah, mati syahid, menepati perjanjian dengan Allah, maka Allah membeli diri dan harta orang mukmin dengan syurga. Jual beli yang demikian dijanjikan oleh Allah dengan syurga dan disebut kemenangan yang besar.

Paparan di atas menegaskan bahwa, pertama,  al-Qur’an memberikan tuntunan bisnis yang jelas yaitu visi bisnis masa depan yang bukan semata-mata mencari keuntungan sesaat, melainkan mencari keuntungan yang hakiki; baik dan berakibat baik pula bagi kesudahannya. Kedua,  Keuntungan bisnis menurut al-Qur’an bukan semata-mata bersifat material tetapi bersifat material sekaligus immaterial, bahkan lebih mengutamakan hal yang bersifat immaterial atau kualitas. Ketiga, bahwa bisnis bukan semata-mata berhubungan dengan manusia tetapi juga  berhubungan dengan Allah. Dengan demikian etika bisnis dalam al-Qur’an berada dalam kesatuan pandangan dalam hakikat bisnis itu sendiri.

Khamisan
Paparan sikap al-Qur’an di atas sama sekali tidak memisahkan antara dunia bisnis dan etika bisnis. Pertama, antara keduanya dapat menyatu dan seiring sejalan. Keteladanan Muhammad dalam bisnis merupakan aplikasi dari sikap al-Qur’an tersebut.[1]

Kedua,  al-Qur’an tidak pernah sedikitpun membeda-bedakan tentang mana jenis pekerjaan yang bergengsi atau  rendahan. Bahkan tidak menganggap hina terhadap suatu jenis profesi tertentu.[2]

Suatu profesi agar menjadi professional mensyaratkan suatu keterampilan dan keahlian, totalitas, komitmen serta kesadaran dan tanggung jawab, tanpa membedakan nilai kualitas dari jenis-jenis profesi tertentu. Keharusan zakat profesi misalnya dengan ukuran tertentu dan nishab tertentu menunjukkan keharusan profesionalitas pada satu sisi dan adanya hasil-hasil yang harus terukur pada sisi lainnya.


[1] Lihat buku, Afzalurrahman, Muhamad sebagai Pedagang
[2] Lihat misalnya QS al-Baqarah(2): 267

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes