Kamis, 16 Februari 2012

ETIKA BISNIS DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN


Pendahuluan

Minggu-minggu ini, kita sedang disibukan  dengan berbagai kenyataan  banyaknya konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi makanan-makanan yang ternyata mengandung zat-zat yang  merusak tubuh bahkan dapat mematikan. Kasus keracunan anak-anak SD di Madiun, di Semarang akibat menkonsumsi jajanan, es lilin dan lain-lain.
Makanan-makanan yang mengandung formalin (cairan yang dikenal berfungsi sebagai pengawet), borak dan lain-lain. Baso, tahu, ikan asin, mie basah, tidak sedikit yang  menggunakan formalin, bahkan ada pula  baso yang terbuat dari daging sapi  yang dicampur daging tikus. 
Sederet kasus-kasus di atas, memperlihatkan minimnya atau ketiadaan Perlindungan Konsumen. Model pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah selama ini dirasakan sangat  jauh dari optimal. Demikian pula  sosialisasi  kepada masyarakat mengenai zat-zat yang merusak kesehatan tubuh seperti formalin itu. Tidak sedikit di antara produsen home-home industri  makanan kecil mengaku menggunakan bahan pengawet formalin karena tidak tahu. Efek dari berita-berita demikian, mengakibatkan kerugian pada sebagian besar para pedagang baso, tahu,  ikan asin yang mungkin saja sebenarnya mereka tidak menggunakan formalin. Kondisi di atas, pada dasarnya memperlihatkan tentang kelemahan sistem perekonomian.

Eksistensi Konsumen

Pada dasarnya kebanyakan di antara kita adalah konsumen. Konsumen pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi konsemen rasional dan konsumen irrasional.  Konsumen berasal dari bahasa Belanda; konsement yang berarti pengguna terakhir dari benda atau jasa yang diserahkan oleh pengusaha. Pengusaha di sini meliputi produsen dan pedagang perantara.  Dalam pengertian sempit konsumen terbatas kepada mereka yang secara kontraktual mempunyai hubungan hukum dengan pengusaha. Sedangkan dalam pengertian yang luas konsumen meliputi semua pihak yang mengkonsumsi suatu produk baik berupa barang atau jasa, terlepas ada hubungan kontraktual dengan pengusaha atau tidak. Antara konsumen dengan pengusaha mempunyai hubungan timbal balik. Hak konsumen merupakan kewajiban pengusaha, sebaliknya kewajiban pengusaha merupakan hak konsumen.
Dalam sistem perekonomian, konsumsi memainkan peranan penting. Keberadaan konsumsi akan mendorong terjadinya produksi dan distribusi. Dengan demikian akan menggerakkan roda-roda perekonomian.  Bayangkanlah jika suatu saat, masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk membeli atau membayar suatu barang yang diproduksi? Meskipun produsen berargumen barang sesuai dengan need konsumen, namun tetap tidak akan melahirkan demand tanpa adanya kemampuan daya beli konsumen. Tanpa adanya daya beli konsumen, produksi akan terhenti, dan  ekonomi akan mati (Mukhammad Najib,2003)
Dalam realitas empirik, hidup dan matinya sebuah proses ekonomi ternyata tidak sesederhana seperti digambarkan di atas. Sudah tabiat produsen untuk berusaha sekuat tenaga “mengeksploitasi” need konsumen dan mengkonversinya menjadi demand.  Dengan promosi yang gencar, sistem pembayaran yang “merangsang” serta hadiah-hadiah yang ditawarkan, konsumen seakan tidak memiliki alasan untuk tidak mempunyai daya beli. Sistem kredit misalnya, merupakan bagian dari upaya produsen dalam memprovokosi konsumen agar terus membeli, sampai akhirnya perilaku konsumsi mereka menjadi lepas kendali.

Perlindungan Konsumen

Secara historis perlindungan konsumen bukan hal baru. Setidak-tidaknya Plato (425-347SM) telah melarang keras para penjual bahan makanan  yang menentukan harga, menyamaratakan harga tanpa mempertimbangkan perbedaan mutu bahan yang baik dengan bahan yang buruk.
Tahun 1906 di Amerika terbit sebuah buku yang berjudul the Jungle karangan Upton Sinclair yang memaparkan tentang kejelekan pengolahan daging  di industri makanan. Dampak dari buku ini selain membuat gempat masyarakat, telah memaksa pemerintah mengeluarkan peraturan –peraturan untuk melindungi kepentingan konsumen.
Di Eropa  perlindungan konsumen dimulai tahun 190-an. Hal ini ditandai dengan 1) dibuatnya peraturan perundang-undangan  tentang perlindungan konsumen. 2) tumbuhnya organisasi masyarakat secara swadaya yang khusus bergerak dalam bidang perlindungan konsumen.
Di Indonesia isu ini baru muncul pada tahun 1970-an. Namun hingga kini penanganan perlindungan konsumen baru terbatas pada tumbuhnya berbagai organisasi perlindungan konsumen seperti YLKI. Pada saat ini kita mengenal adanya PPOM, LPOM, LPOM-MUI dan lain-lain.
Dengan kasus-kasus ketiadaan perlindungan konsumen di Indonesia, maka merupakan agenda yang mendesak untuk mengatasinya. Beberapa tahapan di bawah ini merupakan alternati ftawaran;
1.             Memperkuat peran dan fungsi badan-badan  atau organisasi perlindungan konsumen untuk menjaga dan mengantisipasi perlindungan konsumen.
2.             Pemerintah harus secara bertahap tetapi terus menerut mengelurkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dalam berbagai aspeknya.
3.             Pemerintah atau swasta mensosialisasikan  pernjanjian standar atau standar baku  dalam setiap transaksi yang mengedepankan perlindungan konsumen. Bukan standar sepihak yang ditetapkan perusahaan tetapi merugikan konsumen.
4.             Pemerintah atau swasta  mensosialisasikan unsur-unsur atau bahan-bahan tertentu yang tidak boleh digunakan dalam industri besar maupun kecil seperti borak, formalin dan lain-lain dan menggantinya dengan bahan-bahan yang aman.
5.             Meningkatkan pengawasan terhadap praktek-praktek yang merugikan konsumen di kalangan masyarakat dan menyalurkannya ke badan-badan yang terkait untuk menuntaskannya
6.             Pemerintah harus konsisten dalam melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran tentang perlindungan konsumen.

 

Arahan Islam tentang Perilaku Konsumsi

Islam memberikan rambu-rambu berupa arahan-arahan positif dalam berkonsumsi. Setidaknya terdapat dua batasan dalam hal ini: Pertama, pembatasan dalam hal sifat dan cara. Seorang muslim mesti sensitif terhadap sesuatu yang dilarang oleh Islam. Mengkonsumsi produk-produk yang jelas keharamannya harus dihindari, seperti minum khamr dan makan daging babi. Seorang muslim harus senantiasa mengkonsumsi sesuatu yang pasti membawa manfaat dan maslahat, sehingga jauh dari kesia-siaan. Karena kesia-siaan adalah kemubadziran, dan hal itu dilarang dalam Islam (QS. 17 : 27)
Kedua, pembatasan dalam hal kuantitas atau ukuran konsumsi. Islam melarang umatnya berlaku kikir yakni terlalu menahan-nahan harta yang dikaruniakan Allah SWT kepada mereka. Namun Allah juga tidak menghendaki umatnya membelanjakan harta mereka secara berlebih-lebihan di luar kewajaran (QS. 25 : 67, 5 : 87).
Dalam perilaku konsumsi, Islam sangat menekankan kewajaran dari segi jumlah, yakni sesuai dengan kebutuhan. Dalam bahasa yang indah Al-Quran mengungkapkan “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya…”(QS. 17 : 29).

Adapun arahan Islam dalam perilaku  konsumsi paling tidak ada tiga hal. Pertama, jangan boros. Seorang muslim dituntut untuk selektif dalam membelanjakan hartanya. Tidak semua hal yang dianggap butuh saat ini harus segera dibeli. Karena sifat dari kebutuhan sesungguhnya dinamis, ia dipengaruhi oleh situasi dan kondisi. Seorang pemasar sangat pandai mengeksploitasi rasa butuh seseorang, sehingga suatu barang yang sebenarnya secara riil tidak dibutuhkan tiba-tiba menjadi barang yang seolah sangat dibutuhkan. Contoh sederhana air mineral. Dahulu orang tidak terlalu membutuhkannya. Namun karena perusahaan rajin “memprovokasi” pasar, kini hampir di setiap rumah kita ada air mineral.
Kedua, menyeimbangkan antara pengeluaran dan pemasukan. Seorang muslim hendaknya mampu menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluarannya, sehingga sedapat mungkin tidak berutang. Karena utang, menurut Rasulullah SAW akan melahirkan keresahan di malam hari dan mendatangkan kehinaan di siang hari. Ketika kita tidak memiliki daya beli, kita dituntut untuk lebih selektif lagi dalam memilih, tidak malah memaksakan diri sehingga terpaksa harus berutang. Hal ini tentu bertentangan dengan perilaku produktif. Kita telah merasakan: keresahan, kehinaan, serta kehilangan kemerdekaan sebagai satu bangsa akibat jerat utang.
Ketiga, tidak bermewah-mewahan. Islam melarang umatnya hidup dalam kemewahan (QS. 56 : 41-46) Kemewahan yang dimaksud menurut Yusuf Al Qardhawi adalah tenggelam dalam kenikmatan hidup berlebih-lebihan dengan berbagai sarana yang serba menyenangkan.
Dengan demikian, perilaku konsumsi, sesuai arahan Islam di atas menjadi lebih terasa urgensinya pada kehidupan saat ini. Krisis ekonomi yang belum juga reda bertemu dengan harga-harga yang melambung tinggi, menuntut kita untuk selektif dalam berbelanja. Islam tidak melegitimasi momen apapun yang boleh digunakan untuk mengkonsumsi secara berlebihan apalagi di luar batas kemampuan
Bagi mereka yang memiliki uang berlebih mungkin berfikir, mengapa Islam harus membatasi hak orang? Pada prinsipnya Islam sangat menghargai hak individu dalam mengkonsumsi rezeki yang diberikan oleh Allah SWT sepanjang pelaksanaannya tidak mengganggu kepentingan umum. Dalam riwayat, Khalifah Umar bin Khattab pernah melarang konsumsi daging dua hari berturut-turut dalam sepekan, karena persediaan daging tidak mencukupi semua orang di Madinah. Demikian pula terjadi pada zaman Nabi Yusuf, ketika terjadi swasembada selama tujuh tahun, masyarakat tidak diperkenankan mengkonsumsi secara berlebihan (QS. 12:47-48).
Pembatasan di masa krisis sesungguhnya dapat menjaga stabilitas sosial serta menjamin terpenuhinya rasa keadilan, karena mereka yang punya kuasa atas harta tidak bisa secara sewenang-wenang menimbun bahan pangan di rumahnya.

1 komentar:

medy mengatakan...

Broker Terbaik – Dapatkan Banyak Kelebihan Trading Bersama FBS,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsindonesia.co.id
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan
3. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya

Buka akun anda di fbsindonesia.co.id
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085365566333
BBM : d2e26405

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes